DPRD DIY Dukung Penetapan

Posted on December 14, 2010

0


YOGYAKARTA — DPRD DI Yogyakarta akhirnya mengeluarkan keputusunnya yang mendukung mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di provinsi ini. Selain itu, DPRD juga mengusulan dalam rangka pengisian jabatan gubernur dan wagub DIY ke depan, jabatan tersebut otomatis diperuntukkan bagi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta pada masa tersebut.

Putusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung Senin (13/12/2010), yang dipimpin Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana. Saat pemukulan palu keputusan itu, seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat telah meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dalam sikap fraksinya yang dibacakan pada rapat paripurna itu memang tak jelas menyatakan apakah mendukung penetapan. Sedangkan fraksi-fraksi lainnya di DPRD, seperti FPKS, FPDI, FPG,
FPKB, FPAN, serta fraksi gabung PNPI Raya dalam pernyataan sikapnya jelas mendukung penetapan walau dalam redaksional berbeda.

Contohnya, juru bicara FPKB, Sukamto, hanya menyebutkan fraksinya mendukung penetapan Sultan HB X dan PA IX sebagai gubernur dan wagub, tapi tak menyebutkan apakah untuk sultan-sultan ataupun paku alam-paku alam seterusnya akan langsung ditetapkan menjadi gubernur dan wagub.

FPNPI Raya, melalui juru bicaranya, Edy Susilo, mengatakan bahwa mereka mendukung penepatan dan akan memperjuangkan aspriasi rakyat DIY dalam pembahasan RUUK. Namun disebutkan juga bila dalam pembahasan itu terjadi deadlock soal bagaiamana mekanisme pengisian jabatan gubernur/wagub di DIY, maka fraksi ini memandang perlu dilakukannya referendum untuk menentukan mekanisme terbaik.

Fraksi PKS dengan juru bicara Ahmad Sumiyanto besikap agar pengisian jabatan gubernur/wagub dilakukan dengan menetapkan Sultan HB X dan PA IX. Fraksi ini juga tak memberikan jalan keluar mekanisme apa yang dipakai
untuk memutuskan gubernur dan wagub DIY selanjutnya, apakah dengan langsung menetapkan Sultan dan Paku Alam yang bertahta langsung menjadi gubernur atau tidak.

Fraksi PAN dengan juru bicara Istianah ZA bersikap bahwa mekanisme penetapan adalah pilihan terbaik untuk pengisian jabatan gubernur dan wagub. ”FPAN berpendapat bahwa kepemimpinan yang bersifat turun temurun, sekalipun mungkin dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, harus tetap dianggap konstitusional sesuai pasal 18B UUD 1945 [yang mengakui adanya daerah istimewa di Indonesia],” katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar, Rani Rumintato, mengatakan fraksinya sudah sejak 13 tahun lalu memperjuangkan mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan gubernur dan wagub di DIY. ”Kami tetap konsisten sampai saat ini,” kata Rani.

Begitu juga FPDI dengan juru bicaranya Totok Hedi mengatakan bahwa konsisten dengan sikap awal, yakni mengusulkan agar Sultan HB dan PA ditetapkan jadi gubernur dan wagub.

Apapun sikap FPD ini, Yoeke mengatakan bahwa keputusan DPRD DIY menudung penetapan telah diambil sesuai dengan prosedur tatip dewan. ”Sebelum memutuskan sebagai ketua sidang saya sudah menanyakan kepada peserta sidang dan yang hadir menyatakan setuju mendukung penetapan.
Kalau anggota tak FPD hadir saat itu, mereka dengan sendirinya telah tidak memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya secara pribadi,” tuturnya.

Yoeke membenarkan bahwa semua anggota FPD sepertinya telah meningggalkan ruangan sebelum sidang secara keseluruhan selesai. Bahkan seusai pembacaan sikap fraksi, yakni saat sidang ditunda sementara
untuk rapat pimpinan fraksi-fraksi untuk menyusun draf kepurusan, FPD tidak mengirim utusannya — absen. ”Intinya sekarang ini sikap DPRD DIY jelas. Bila ada yang bertanya sikap DPRD adalah mendukung penetapan,” kata dia.

Bagaimana bila sikap ini diabaikan Pemerintah Pusat dan DPR dalam pembahasan RUUK? ”Logikanya DPRD adalah perwujudan dari perwakilan warga DIY. Tentunya tak sangat disayangkan bila sikap ini diabaikan begitu saja untuk membuat perundang-undangan yang berkaitan dengan rakyat DIY,” kata dia. n

Tagged:
Posted in: politik